Pihaknya mendapatkan informasi adanya iklan jual beli bayi dalam sebuah situs niaga
Terkait adanya iklan jual beli bayi di situs niaga tokobagus.com, Komnas Perlindungan Anak (PA) telah melaporkannya kepada Mabes Polri. Rencananya, pengelola situs tersebut akan dipanggil untuk diminta keterangan oleh Polri pada Senin (7/1).
Sekjen Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan beberapa hari lalu, pihaknya mendapatkan informasi adanya iklan jual beli bayi dalam sebuah situs niaga. Informasi itu didapatnya melalui hotline service Komnas PA maupun telepon seluler pribadinya.
Kemudian Komnas PA pun melakukan upaya penyelidikan dan investigasi dengan berupaya menelepon pihak pengiklan untuk membeli dan menawar harga bayi-bayi yang dijual. Sayangnya, usaha tersebut gagal, karena telepon yang tertera dalam situs tersebut tidak ada jawaban sama sekali.
�Kami mencoba menelepon, ingin membeli dan menawar harga bayi itu. Tapi telepon itu tidak diangkat dan gelap lagi. Padahal iklan di situs itu ada. Mungkin karena keburu masyarakat ribut, akhirnya pihak pengiklan ketakutan. Tetapi saya tetap minta hal ini tetap ditelusuri okeh pihak kepolisian,� kata Arist.
Menurutnya, berdasarkan Undang-undang (UU) No. 23 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak, tindakan iklan di tokobagus.com sudah dapat ditelusuri dalam ranah hukum piodana. Karena termasuk iklan perdagangan manusia yang merupakan bentuk kejahatan kemanusiaan.
�Artinya, pengelola tokobagus.com dan pengiklan sudah bisa dipanggil pihak kepolisian untuk dimintakan keterangannya. Bahkan orang yang menjualbelikan bayi dalam situs tersebut sudah bisa ditangkap. Mabes Polri sudah bisa bergerak dengan dasar UU tersebut dan protokol PP tentang selling baby. Meskipun alasannya main-main, tapi apa buktinya kalau itu main-main,� tegasnya.
Dalam menghadapi kasus tersebut, Komnas PA hanya bisa melaporkan nya kepada pihak kepolisian, karena polisi yang memiliki wewenang untuk menyelidiki, meminta keterangan bahkan menangkap pelakunya.
�Komnas PA hanya menginformasikan keresahan masyarakat yang sudah menjadi alat bukti. Tindak pidana ini harus direspon secepatnya oleh polisi. Karena mereka yang berwenang, sedangkan kami tidak ada wewenang untuk itu,� ujarnya.
Hasil laporan Komnas PA, lanjut Arist, akan segera ditindaklanjuti oleh Mabes Polri. Rencananya, pada hari Senin (7/1), pihak tokobagus.com akan dipanggil. Bahkan pihak tokobagus.com berinisiatif menyampaikan dokumennya ke polisi.
�Mereka siap membantu polisi untuk membongkar kasus tersebut. Informasi ini merupakan penunjukan niat baik dari situs tersebut,� imbuhnya.
Terkait adanya iklan jual beli bayi di situs niaga tokobagus.com, Komnas Perlindungan Anak (PA) telah melaporkannya kepada Mabes Polri. Rencananya, pengelola situs tersebut akan dipanggil untuk diminta keterangan oleh Polri pada Senin (7/1).
Sekjen Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan beberapa hari lalu, pihaknya mendapatkan informasi adanya iklan jual beli bayi dalam sebuah situs niaga. Informasi itu didapatnya melalui hotline service Komnas PA maupun telepon seluler pribadinya.
Kemudian Komnas PA pun melakukan upaya penyelidikan dan investigasi dengan berupaya menelepon pihak pengiklan untuk membeli dan menawar harga bayi-bayi yang dijual. Sayangnya, usaha tersebut gagal, karena telepon yang tertera dalam situs tersebut tidak ada jawaban sama sekali.
�Kami mencoba menelepon, ingin membeli dan menawar harga bayi itu. Tapi telepon itu tidak diangkat dan gelap lagi. Padahal iklan di situs itu ada. Mungkin karena keburu masyarakat ribut, akhirnya pihak pengiklan ketakutan. Tetapi saya tetap minta hal ini tetap ditelusuri okeh pihak kepolisian,� kata Arist.
Menurutnya, berdasarkan Undang-undang (UU) No. 23 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak, tindakan iklan di tokobagus.com sudah dapat ditelusuri dalam ranah hukum piodana. Karena termasuk iklan perdagangan manusia yang merupakan bentuk kejahatan kemanusiaan.
�Artinya, pengelola tokobagus.com dan pengiklan sudah bisa dipanggil pihak kepolisian untuk dimintakan keterangannya. Bahkan orang yang menjualbelikan bayi dalam situs tersebut sudah bisa ditangkap. Mabes Polri sudah bisa bergerak dengan dasar UU tersebut dan protokol PP tentang selling baby. Meskipun alasannya main-main, tapi apa buktinya kalau itu main-main,� tegasnya.
Dalam menghadapi kasus tersebut, Komnas PA hanya bisa melaporkan nya kepada pihak kepolisian, karena polisi yang memiliki wewenang untuk menyelidiki, meminta keterangan bahkan menangkap pelakunya.
�Komnas PA hanya menginformasikan keresahan masyarakat yang sudah menjadi alat bukti. Tindak pidana ini harus direspon secepatnya oleh polisi. Karena mereka yang berwenang, sedangkan kami tidak ada wewenang untuk itu,� ujarnya.
Hasil laporan Komnas PA, lanjut Arist, akan segera ditindaklanjuti oleh Mabes Polri. Rencananya, pada hari Senin (7/1), pihak tokobagus.com akan dipanggil. Bahkan pihak tokobagus.com berinisiatif menyampaikan dokumennya ke polisi.
�Mereka siap membantu polisi untuk membongkar kasus tersebut. Informasi ini merupakan penunjukan niat baik dari situs tersebut,� imbuhnya.
source: http://www.beritasatu.com/hukum/90752-mabes-polri-akan-panggil-pengelola-situs-tokobaguscom.html
Demikian artikel tentang Mabes Polri Akan Panggil Pengelola Situs Tokobagus.com ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Mabes Polri Akan Panggil Pengelola Situs Tokobagus.com ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.